Pelaksaan Sehari Belajar di Luar Kelas, Konvensi Hak Anak dan
Undag-Undang tentang perlindungan Anak mengamanatkan Negara untuk dapat
memenuhi Menjamin, dan Melindungi Hak Anak, serta memastikan bahwa
satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, dan kemampuan anak dan
melatih bertanggung jawab pada kehidupan yang toleran, saling
menghormati dan bekerjasama untuk kemajuan dan perdamaian.
Dengan demikian Merujuk kepada Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 423/801/CD/Dikbud-KPD/X/2019 Perihal Pelaksanaan Sehari Belajar diluar Kelas yang ditujukan untuk SMK/SMA/SLB Swasta Se Kabupaten Lombok Timur, Maka pada Hari Kamis 7 Oktober 2019 menjadi moment kebersamaan siswa/siswi SMK IT ALQimmah untuk memeriahkan acara tersebut.
Acara sederhana namun penuh kebersamaan ini dilakukan oleh Segenap Guru bersama dengan siswa/siswinya mengadakan Masak memasak dan Makan bersama setelah selasi melaksanakan KBM diluar Kelas.
Sumber: Admin
Komentar
Posting Komentar